Kubu Jokowi Ingatkan Sandiaga untuk Update Data

| 19 Oct 2018 15:44
Kubu Jokowi Ingatkan Sandiaga untuk <i>Update</i> Data
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Calon wakil presiden Sandiaga Uno dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat berselisih paham. Kejadian itu terjadi karena adanya beda pandangan terkait penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk nelayan.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyayangkan perselisihan tersebut. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi. Dia pun mengingatkan agar timnya bisa memberikan data yang akurat sebelum mengeluarkan pernyataan.

"Masukan tim kampanye juga, harusnya memberikan data-data akurat. Karena sangat bahaya yang keluar dari pemimpin apabila tanpa disertai dengan kajian-kajian sangat mendalam," ujar Hasto kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Sekjen PDI Perjuangan itu juga mencontohkan bagaimana kasus berita penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang merupakan berita bohong kemudian menyebabkan kegaduhan politik.

"Karena itu, sebaiknya tim kampanye berikan masukan yang tepat kepada pasangan calon. Jangan sampai kejadian pro kontra Ibu Susi dan Pak Sandiaga terjadi lagi akibat tidak akuratnya data. Sehingga, Pak Sandiaga setiap hari harus meralat data yang dikeluarkan," ujar Hasto.

"Jangan sampai karena upaya mendapat simpati masyarakat kemudian upaya mengaburkan data itu dilakukan," imbuhnya.

Supaya kalian tahu, dalam kampanye Sandiaga di Indramayu, cawapres paslon nomor urut 02 itu menjanjikan mempermudah penerbitan SIPI bila terpilih nanti. Janji ini kemudian membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang, karena menurut Susi izin itu sekarang sudah mudah diperoleh.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu lantas mengaku, kalau pernyataan sulitnya meraih SIPI merupakan aspirasi dari para nelayan.

Menurut Susi, sudah sejak 7 November 2014 kementeriannya telah membebaskan izin bagi seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. Sementara untuk nelayan dengan kapal di atas 10 GT dan 30 GT harus mengurus izin ke pusat.

Rekomendasi