Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Puadi menjelaskan, mulanya tabloid itu diantarkan oleh seorang kurir ke sejumlah rumah warga di wilayah Cimpedak, Jagakarsa, pada Minggu (27/1) sore.
Tabloid Pembawa Pesan (Foto: Istimewa)
"Kemudian warga yang menerima tabloid itu lapor ke pengawas pemilu di kelurahan. Dari tingkat kelurahan kita koordinasi ke kecamatan, kecamatan koordinasi ke tingkat kota. Dari kota baru ke Bawaslu DKI Jakarta," tutur Puadi saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).
Informasi sementara yang diterima Bawaslu, alamat redaksi berada di daerah Buncit, Jakarta Selatan. Maka, Puadi bilang, hari ini Bawaslu tengah menelusuri alamat tersebut sebelum menentukan ada dugaan pelanggaran pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita kan sedang telusuri dulu. Kan kita enggak tahu siapa yang nyebar ini. Kita cari subyek hukumnya dulu. Apa dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim. Dan memang di sini banyak menceritakan tentang 01 (Jokowi-Ma'ruf)," kata dia.
Tabloid Pembawa Pesan (Foto: Istimewa)
Namun, Bawaslu menduga ada muatan kampanye di luar jadwal dengan cara beriklan di media massa. Mengingat, Komisi Pemilihan Umum baru akan memfasilitasi iklan kampanye capres-cawapres di media penyiaran pada 21 hari sebelum hari pemilihan tanggal 17 April 2019.
"Bisa dikategorikan mereka kampanye di luar jadwal. Atau jika benar dia menyebar bahan kampanye, kemudian harganya itu dipersoalkan, tidak boleh melebihi 60, atau ada ujaran kebencian yang tertera di sana atau tidak," jelas dia.