Nasib Apes 3 Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam

| 25 Feb 2019 18:23
Nasib Apes 3 Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam
Layar tangkap kampanye hitam di Karawang (Twitter @AryPrasetyo_85)
Bandung, era.id - Kepolisian Jawa Barat dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menahan tiga orang perempuan asal Kabupaten Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam kepada salah satu paslon Pilpres 2019. 

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, materi dari video tersebut dianggap meresahkan dan dapat memicu konflik. Trunoyudo menjelaskan saat ini materi video akan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan digital forensik.

"Masih kita periksa di direktorat reserse kriminal umum, masalah UU Tindak Pidana Pemilu. Ini hasilnya belum ada ya, masih dalam proses pemeriksaan. Namun, prinsip yang lebih awal lagi, Polri dalam hal ini menegaskan untuk bersifat preventif, mencegah," kata Kombes Tunoyudo saat dihubungi via telepon, Bandung, Senin (25/2/2019).

Trunoyudo mengatakan penahanan ketiga perempuan itu berkaitan pula dengan penegakkan demokrasi yang telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan materi video yang telah beredar luas, di dalamnya diduga berisi penyebaran berita kebohongan.

Penyebaran berita kebohongan melalui jejaring media sosial, dianggap bisa mengintensifkan penyidikan dengan landasan Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Trunoyudo mengakui hal itu dapat saja terjadi penyidikan dugaan kasus yang sama oleh direktorat kriminal khusus Kepolisian Jawa Barat.

"Terkait juga dengan UU Nomor 146, yaitu kaitannya masalah peraturan hukum pidana tentang penyebaran berita bohong. Nah itu biarkanlah penyidik bekerja, itu tadi kita sifatnya pencegahan dahulu jangan sampai ada konflik," ujar Trunoyudo.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat juga ikut mengkaji dugaan pelanggaran pemilu melalui video di jejaring sosial, yang dilakukan oleh tiga perempuan asal Kabupaten Karawang. Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu adalah adanya keterkaitan materi video dengan UU Pemilu soal larangan kampanye, tindakan intimidasi dan ujaran kebencian.

 

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah pengkajian pelanggaran pemilu tersebut dilakukan tanpa melibatkan otoritas lainnya, seperti kepolisian. Karena kata Abdullah, Bawaslu Jawa Barat hanya akan melakukan pengkajian dari sisi pelanggaran pemilu.

"Kalau kita di kepemiluannya saja. Jadi kalau polisi, kita tidak tahu untuk unsur apa ya dalam proses ini," ungkap Abdullah. 

Sebelumnya warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi - Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang. 

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti: "Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin," 

Rekomendasi