"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (22/10).
Pencegahan ke luar negeri, kata dia, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. Selain mencegah Dhani ke luar negeri, polisi juga memanggil pentolan Dewa 19 ini untuk diperiksa.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto yang jadi salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jatim telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018. Pemanggilan tersebut adalah yang kedua, mengingat panggilan pertama tak dipenuhi Dhani.
Pada 26 Agustus 2018, Dhani dan sejumlah aktivis lainnya batal menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.