"Kalau tidak ada bukti dan data, itukan kampanye negatif dan kalau tidak ada data bisa jadi hoaks, bisa jadi black campaign," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Eriko Sotadurga kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2018).
Wasekjen PDI Perjuangan itu mengaku heran kepada Wasekjen Partai Gerindra Ferry Juliantono yang mengeluarkan tuduhan itu.
Apalagi proses hukum kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin masih dalam tahap penyidikan.
"Saya sendiri bilang tidak mengerti bagaimana kesimpulan sementara proses hukumnya masih berjalan kan, baru memanggil saksi-saksi mungkin mas Ferry bisa dapat apa gitu," ungkapnya.
Ditempat yang sama Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni meminta Ferry Juliantono segera mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Dia pun mengultimatum Ferry selama 24 jam untuk mengklarifikasi masalah ini.
"Kami minta kepada bung Ferry silahkan mengundang media, silakan kalau ada fakta hukumnya laporkan ke KPK atau kepolisian. Kami tunggu dalam waktu 24 jam. Silakan bung Ferry buktikan," ungkap Antoni.
"Kalau tidak, minta maaf tidak apa-apa. Silakan nanti secara hukum kami menunggu Bung Ferry. Akan kita telaah secara hukum apakah ujaran bung Ferry ini memiliki potensi yang bisa dilaporkan dan diproses secara hukum," tambah dia.
Supaya kalian tahu, tudingan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono ini berdasarkan status Bupati Bekasi Neneng Hasanah saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Saat itu, Neneng yang merupakan kader Golkar menjabat sebagai anggota tim kampanye daerah paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
"Kami menduga uang tersebut akan digunakan oleh timses Jokowi-Ma’ruf dari kegiatan-kegiatan seperti kasus Meikarta," kata Ferry di UTC Convention Center, Semarang, Selasa (23/10).
Ferry juga meminta agar tim kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf segera melakukan klarifikasi terkait tudingannya tersebut. Bahkan ia menegaskan, kubu Prabowo-Sandiaga enggan melibatkan kepala daerah untuk berkampanye karena bila ada kepala daerah yang terkena kasus korupsi maka akan ada tudingan uang itu mengalir dalam kegiatan politik.