Andi merasa Ma'ruf Amin telah melanggar ketentuan kampanye pada saat cawapres pasangan Jokowi itu berjanji akan membagikan tanah negara kepada para ribuan petani di Banyuwangi.
"Janji dari Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut patut diduga telah melanggar kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutur Akhiri di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
"Berkenaan dengan itu, kami melaporkan ke Bawaslu agar dugaan pelanggaran kampanye yang dolakukan oleh cawapres paslon nomor 01 tersebut dapat diperiksa dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,"ucap dia.
Dalam laporannya, Andi dan kuasa hukumnya membawa bukti gambar tangkapan laman media daring pemberitaan Ma'ruf di Banyuwangi, serta video pidato Ketua MUI tersebut.