Ada Salah Paham soal Bagi-bagi Tanah di Banyuwangi

| 07 Nov 2018 13:34
Ada Salah Paham soal Bagi-bagi Tanah di Banyuwangi
Calon presiden nomor 01 Ma'ruf Amin. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat safari politik di Banyuwangi beberapa waktu lalu. Mantan Rais Aam PBNU disebut melanggar aturan kampanye karena membuat pernyataan soal bagi-bagi tanah negara kepada petani.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ma'ruf membantah ia menjanjikan pembagian tanah negara kepada para petani di Banyuwangi. Menurutnya, ia hanya menjelaskan soal program kerja Presiden Joko Widodo saat ini.

"Bukan saya. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham lah," kata Ma'ruf kepada wartawan di kediamannya, Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Ketua MUI ini menjelaskan, maksud pembagian tanah untuk petani itu merupakan program kerja pemerintahan Jokowi-JK dalam bentuk redistribusi aset. Adapun maksud dari redistribusi aset adalah pemberian hak pengelolaan aset, terutama tanah dari negara kepada rakyat khususnya bagi petani yang tak punya lahan.

"Jadi ya bukan saya lah (yang menjanjikan). Itu program yang dibangun pemerintah Pak Jokowi ada yang namanya redistribusi aset," jelasnya.

Baca Juga : Disebut Bagikan Tanah, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Supaya kalian tahu, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye saat menjalankan safari politik di Banyuwangi. Laporan diajukan atas nama Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat sipil dengan kuasa hukum Muhammad Akhiri dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur.

Andi merasa Ma'ruf Amin telah melanggar ketentuan kampanye pada saat cawapres pasangan Jokowi itu berjanji akan membagikan tanah negara kepada para ribuan petani di Banyuwangi.

"Janji dari Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut patut diduga telah melanggar kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutur Akhiri di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. 

 

Rekomendasi