Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Baiq Nuril

| 19 Nov 2018 20:04
Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Baiq Nuril
Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)
Jakarta, era.id - Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Terpidana kasus ITE itu sedianya dieksekusi pada Rabu (2/11).

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, di hubungi dari Mataram, Senin malam.

Keputusan untuk menunda eksekusi ini, menurut Mukri, berlaku hingga putusan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Karena itu, Baiq dan pengacara didorong mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Ia juga mengharapkan supaya yang bersangkutan kalau akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dipersilakan. "Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari tedakwa," paparnya.

Kendati demikian, Mukri menegaskan bahwa Nuril bersalah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan MA, artinya bukan korban pelecehan seksual karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam putusan tersebut, Baiq Nuril terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. 

"Atas dasar itu maka yang besangkutan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan ditingkat pengadilan negeri yang bersangkutan diputus bebas murni," tuturnya.

Tentunya, kata Mukri, sesuai dengan SOP, adanya putusan bebas itu sudah menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sebagaimana diketahui pula putusan kasasi itu sudah kita terima dua atau tiga hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Nuril telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 UU ITE," ujarnya.

Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.

 

Rekomendasi