Kepada KPU, MK tegas berkomentar bahwa putusan MK soal larangan caleg DPD sekaligus pengurus parpol berlaku mengikat. Artinya, larangan itu sudah berlaku sejak dibacakan pada 23 Juli 2018.
"kami mendapatkan mandat dari 9 hakim konstitusi bahwa mahkamah itu tidak memberikan pendapat diluar putusan. Putusan berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Jadi, enggak ada perubahan," ujar Hakim Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Senada, Ketua KPU Arief Budiman sepakat dengan komentar MK yang menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan UU, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara serta wajib untuk dipatuhi.
"Pesan yang sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan UU. Putusan itu berlaku srjak dibacakan, diputuskan di ruang sidang pleno MK, sejak saat itu sudah mengikat seluruhnya," jelas Arief.
Hanya saja, KPU masih belum bisa memutuskan apakah akan memasukkan kembali nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang dalam daftar caleg DPD di Pemilu 2019. Sebab gugatan yang diajukannya telah dikabulkan oleh PTUN.
Lebih lanjut, KPU juga merencanakan audiensi dengan Mahkamah Agung terkait hal yang sama. "Kami ingin memiliki persektif yang lebih utuh terkait dengan putusan yang ada sehingga nanti kami dalam pengambilan kepitusan punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggung jawabkan secara utuh," ucap Arief.
Oleh karena itu, Arief menginginkan audiensi dengan MK bisa terlaksana sebelum lembaga penyelenggara pemilu tersebut melaksanakan rapat pleno soal putusan calon DPD yang akan digelar pada Senin (26/11) mendatang.
"Hari Senin depan kita ada jadwal rapat pleno. Dalam rapat pleno kita rencanakan ambil keputusan. Kita lihat perkembangan, karena kita juga diminta untuk melaksanakan putusan itu dengan cepat," jelas dia.
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD.
PKPU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU, karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut.
Ditambah, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret. Namun ssmpai saat ini, KPU belum memutuskan apakah akan memasukkan kembali nama OSO atau tidak.