Usulan itu awalnya tercantum dalam dokumen penawaran dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang sistem jalan berbayar elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kebimbangan Anies bermula dari penerapan kendaraan bermotor yang semestinya diatur adalah semua kendaraan pribadi, dan sepeda motor adalah kendaraan pribadi. Namun, ada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang membenturkan itu.
"Semua kendaraan umum seharusnya bisa diatur, sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik. Tapi kendalanya ada pada PP 97. PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke dalam daerah restricted," tutur Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2018).
Jalan Raya Sudirman-Thamrin. (era.id)
Memang ada opsi agar Anies membuat Perda khusus yang mengesahkan penerapan ERP untuk sepeda motor. Namun, Anies takut akan ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi Perda atau judicial review.
"Nanti Perda-nya bisa mengalami judicial review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang di atasnya (PP). Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," jelas dia.
Selain sepeda motor, di dalam Pasal 3 PP 97 Tahun 2012 juga mengecualikan kendaraan umum, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans untuk menjadi objek retribusi pengendalian lalu lintas.
"Tapi ini kan bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," ucapnya.
Untuk kamu ketahui, rencana uji coba penerapan jalan berbayar itu ditunda dari yang seharusnya uji coba tersebut mulai dilaksanakan pada 14 November lalu. Uji coba itu terkait dengan evaluasi teknis bagi perusahaan yang menyediakan ERP. Evaluasi itu nantinya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang.
Dalam uji coba itu akan ada 205 kendaraan yang dipasang mesin on board unit. Dalam uji coba tersebut semua komponen ERP akan dicek sebelum nantinya diputuskan pemenang lelang.
Sampai saat ini setidaknya ada tiga perusahaan yang mengikuti lelang tersebut yakni PT Bali Towerindo Sentra, Kapsch TrafficCom AB, serta Qfree. Untuk Kapsch Tragic Com AB dan Qfree diketahui sebelumnya juga pernah melakukan uji coba.