ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) hari ini untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Hasto beserta rombongan datang ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.03 WIB. Dia memakai kacamata, kemeja putih, dan jas hitam dengan pin PDIP.
Sejumlah berkas-berkas dibawa Hasto untuk diberikan kepada penyidik.
"Saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya, atas pernyataan saya di dalam wawancara di media TV nasional," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto pun menyebut dirinya merupakan warga negera yang taat hukum. Namun, Sekjen PDIP ini belum mau mengungkapkan apa saja yang diucapkannya ketika diwawancarai media televisi nasional.
Perihal siapa orang yang melaporkan dirinya, Hasto mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak mengenal sama sekali terkait substansi, nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," jelas Hasto.
Pengacara PDIP, Ronny Talapessy menyebut pelaporan terhadap Hasto merupakan pengancaman terhadap proses demokrasi.
"Kalau laporannya kan dipakai Pasal 160, kemudian pakai UU ITE Pasal 45. Nah kalau ini yang saya lihat kan pernyataan dari wawancara di media TV nasional, menurut kami ini produk jurnalistik," ujar Ronny.
Polisi sendiri belum memberi penjelasan terkait pemeriksaan Hasto pada hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra belum merespons saat dihubungi.