Bawaslu Investigasi Spanduk Jokowi PKI di Tanah Abang

| 05 Dec 2018 15:52
Bawaslu Investigasi Spanduk Jokowi PKI di Tanah Abang
Spanduk Jokowi PKI di Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Twitter @gm_gm)
Jakarta, era.id - Isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) jelang kontestasi politik Pemilu 2019 kembali dibunyikan, salah satunya melalui spanduk bertuliskan Jokowi bersama PKI yang sempat terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gambar spanduk tersebut mulanya diunggah oleh penulis Goenawan Muhammad pada akun Twitternya @gm_gm, Selasa (4/12) kemarin.

 

Melihat isi spanduk yang dipasang berdasarkan foto unggahan Goenawan, ada lima tagar yang disematkan, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional. Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI".

Selain itu, terpampang pula foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam spanduk tersebut.

Kami mencoba mengonfirmasi pemasangan spanduk hoaks tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu DKI Puadi menyebut, spanduk itu telah diturunkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat sesaat setelah ditemukan.

"Ada informasi awal datang dari masyarakat. Dari situ, kita koordinasi limpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat segera turun bertindak. kemarin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, kita langsung lakukan penindakan dan turunkan," tutur Puadi saat dihubungi era.id, Rabu (5/12/2018).

Puadi bilang, alasan penurunan spanduk tersebut karena bermuatan penghasutan dan adu domba, serta melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Spanduk itu ada muatan menghasut dan mengadu domba. Jika merujuk pada Pasal 280 UU Nomor 7, 2017 Pasal 1 poin D itu menghasut dan mengadu domba," ucap dia.

Anggota Bawaslu DKI Puadi. (Diah/era.id)

Tindak lanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat tengah melakukan penelusuran dan investigasi untuk mencari tahu siapa pelaku pemasangan spanduk terlarang tersebut. Investigasi dijadwalkan selama 7 hari usai penindakan penurunan spanduk, sampai terregister ke dalam temuan Bawaslu setempat.

"Kalau enggak ada hasil siapa yang melakukan, ya sampai di situ. Bawaslu memerintahkan kepada wilayah untuk mengawasi jangan sampai ada lagi yang terpasang seperti itu," tutur Puadi.

"Tapi kalau dideteksi penelusurannya udah ketemu nih, yang pasang di ini. merujuk ke Pasal 280 kan harus dilihat apakah dia sebagai pelaksana, peserta, tim. Kalau masyarakat biasa yang memasang, yang kena ya yang memerintahkan kalau dia pelaksana, kalau memang ada," lanjut dia.

Puadi juga belum bisa memastikan apakah spanduk tersebut dipasang oleh peserta pemilu ataupun tim kampanye pasangan calon 02, meskipun memuat gambar paslon tersebut.

"Kita kan tidak bisa berasumsi siapa yang melakukan kan enggak tahu, takutnya nanti jadi fitnah, susah juga kita untuk menduga apakah paslon yang yang melakukan atau memerintahkan. Kita belum bisa membuktikan," pungkasnya.

Rekomendasi