Ketua Bawaslu Abhan Misbah menyatakan dari ribuan penanganan tersebut, sebanyak 331 berasal dari laporan dan 916 dari temuan.
"Kalau kita lihat kenapa jumlah temuan lebih tinggi dibandingkan laporan? Ini menunjukkan kerja Bawaslu nyata. Bahwa kami jajaran Bawaslu melakukan pengawasan," ucap Abhan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan ribuan pelanggaran tersebut diinput hampir di seluruh provinsi se-Indonesia, kecuali Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pelanggaran yang terjadi, kata Ratna, paling banyak merupakan pelanggaran administrasi, dengan jumlah 648 kasus atau setara 53 persen dari total 1.247.
"Sedangkan pelanggaran pidana yaitu 7 persen atau 90 kasus, kemudian kode etik 84 kasus atau 7 persen, kemudian pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu 10 persen atau 125 kasus," ucap Ratna.
Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu beserta beberapa jajaran lainnya. (Diah/era.id)
"Kemudian memang masih ada yang setelah kami periksa bukan pelanggaran pemilu yaitu 8 persen atau 225, dalam proses 5 persen atau 64 kasus," tambahnya.
Paparan tersebut diungkapkan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu dalam rangka memantapkan jajaran aparatur pengawas untuk mengawal dan mengawasi Pemilu 2019.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Komisi II DPR RI, dan KPU RI.