Apa Alasan KPU Buat Kotak Suara dari Karton Dulpex?

| 17 Dec 2018 19:40
Apa Alasan KPU Buat Kotak Suara dari Karton Dulpex?
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Pengadaan kotak suara berbahan karton tebal berjenis duplex yang dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang tanya. Apakah kualitas karton sebagai media pemungutan suara pada Pemilu 2019 nanti terjamin? Mengapa tidak menggunakan bahan alumunium seperti sebelumnya?

Sebetulnya, era penggunaan kotak suara dengan bahan aluminium itu secara bertahap sudah ditinggalkan sejak 2014. Ketua KPU Arief Budiman bilang, usia kotak aluminium itu sudah mulai dari 2004 sampai 2014, atau sekitar 10 tahun lebih. 

"Jadi, sudah banyak yang rusak, sudah enggak bisa dipakai kembali, jumlahnya sudah jauh berkurang, ada yang hilang ada yang rusak," ucap Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Lalu, KPU mulai memikirkan pembuatan kotak suara dengan prinsip pengeluaran biaya yang tidak terlalu besar, namun tetap terjaga kualitasnya. Mengingat, soal kotak suara itu bukan hanya soal biaya produksinya, tapi juga soal biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan biaya perakitan.

Apalagi, kata Arief, dengan melihat di lapangan, banyak Kantor KPU kabupaten/kota yang belum punya kantor, dia harus menyimpan kotak-kotak suara yang isinya formulir surat suara yang isinya dalam jumlah banyak, maka harus sewa gudang dalam jumlah yang besar.

"Sewa gudang yang besar itu biayanya mahal. Apalagi tiap tahun biayanya terus meningkat. Setelah kami hitung, kalau dia disimpan dalam waktu 5 tahun, itu biayanya bisa sama dengan biaya produksi yang baru. Makanya kemudian KPU berpikir mencari kotak suara yang bisa sekali pakai dan bahannya murah," jelas dia.

Arief lalu menjelaskan kenapa memilih karton duplex sebagai bahan kotak suara. Desain ini, kata Arief sangat mudah dibongkar pasang dan bisa dikirimkan dalam jumlah banyak dengan kendaraan yang tidak terlalu besar.

"Saya tidak perlu mengeluarkan tenaga khusus untuk merakit kembali kotak suara ini, tidak perlu memanggil tukang untuk memasang baut-baut seperti bahan alumunium. Saya bisa lipat ini sendiri dengan bentuk lipatan seperti ini," jelas Arief sambil memeragakan bentuk lipatan tipis.

Untuk menepis keraguan publik atas ketahanan kotak suara berbahan karton tebal itu, Arief pun lalu menduduki kotak suara tersebut. Dengan wajah gembira, ia meyakinkan kotak itu mampu menahan beban seberat orang dewasa.

"Selain itu, kalau untuk menyimpan beban di dalam kotak sangat aman, bisa sampai 7 kilo. Tapi kalau yang kamu simpan di sini besi dan baja, ya jebol, karena ini kuatnya untuk menjalankan fungsinya sebagai kotak suara," tutur dia.

Ketua KPU Arief Budiman menduduki kotak suara (Foto: Diah/era.id)

Lebih meyakinkan lagi, Arief lalu menyemprotkan air ke kotak suara selama beberapa detik. Sambil menyiram, Arief bilang dalam kondisi normal jika terpercik air, karton tersebut masih bisa bertahan.

"Artinya, kalau dibawa dalam kondisi gerimis hujan dalam situasi normal itu dia bisa melindungi. Jangan lupa, dokumen yang masuk di kotak suara ini itu selain dimasukan ke dalam amplop juga dimasukan dalam plastik jadi kalau ada air masuk, dokumennya aman," ucapnya.

"Tapi, kalau kotak suara ini rusak bukan karena menjalankan fungsi sebagai kotak suara, maka siapapun tidak bisa menghindar. Orang tidak bisa menghindar bahwa kotak suara ini dibawa kapal, kemudian kapalnya tenggelam. Atau jika kotak suara ini disimpan di gudang dan gudang tenggelam karena banjir, orang enggak bisa menghindar dari itu," tambahnya.

Ketua KPU Arief Budiman menyemprotkan air ke kotak suara selama beberapa detik (Foto: Diah/era.id)

Namun, yang jauh lebih penting dari itu, prinsip kotak suara harus transparan dan punya integritas. Berdasarkan penjelasan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diwajibkan menyediakan kotak suara secara transparan untuk Pemilu 2019. KPU berupaya mencari alternatif desain dan bahan pembuatannya. 

Maka, KPU mendesain kotak suara dengan menyertakan plastik transparan. Sisi transparan dari kotak suara hanya terdapat di satu sisi, yakni sisi bagian depan. Bagian transparan ini terbuat dari bahan mika. Kotak suara itu memiliki ukuran panjang 60 sentimeter dengan lebar 40 sentimeter. Pada kotak suara tersebut juga terdapat keterangan terkait nomor kotak suara, nomor TPS, Nama TPS, nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), nama kabupaten/kota lokasi TPS dan Provinsi (lokasi TPS).

Berikut ini nilai penghematan kotak dan bilik suara:

1. Kotak suara

- Jumlah: 4.060.079 

- Pagu Anggaran: Rp948.111.800.000

- Kontrak: Rp284.185.351.099

- Nilai penghematan: Rp663.926.448.901 (70,3%)

2. Bilik suara

- Jumlah: 2.115.899 

- Pagu Anggaran: Rp196.011.304.500

- Kontrak: Rp59.811.190.620

- Nilai penghematan: Rp136.200.113.880 (69,49%).

 

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi