Pada kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu, Anies berjanji akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) di atas persentase yang diperoleh dari rumus di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
"Kami ingin Anies enetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan," kata orator aksi, Yulianto di lokasi, Selasa (18/12/2018).
Aksi demonstrasi di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. (Diah/era.id)
Yulianto melanjutkan, mereka ingin Anies menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia juga menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2018. Karena, dianggap menyengsarakan buruh.
"Sederhana. Tujuannya saja Menteri Dhakiri kan nekat mengeluarkan Permen Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum. tentang UMP tentang UMSP," terangnya.
"Tentang UMSP kita sedang berunding nih dari federasi asosiasi. Itu kan sudah berunding mulai perundingan pertama kedua ketiga bahkan semalam sampai pukul 00.30 WIB untuk otomotif," pungkasnya.
Aksi demonstrasi di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. (Diah/era.id)
Berikut 10 butir kontrak politik "Sepultura" dengan Anies-Sandi:
1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan saja.
3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di DKI Jakarta (Rusunami) untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP 0 rupiah.
4. Menyediakan transportasi publik terjangkau dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan-kawasan industri.
5. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan wearga resmi DKI Jakarta untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya.
Aksi demonstrasi di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. (Diah/era.id)
6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.
8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki program jaminan pensiun.
10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.