Di Banten, Pernikahan 'di Bawah Tangan' Cukup Tinggi

| 20 Dec 2018 10:27
Di Banten, Pernikahan 'di Bawah Tangan' Cukup Tinggi
Ilustrasi (Pixabay)
Lebak, era.id - Pernikahan 'di bawah tangan' di Provinsi Banten hingga kini cukup tinggi. Penyebabnya karena berbagai faktor, di antaranya ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan pemerintah.

"Kita berharap ke depan pernikahan itu melalui Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten Ade Rossi Chaerunnisa saat syukuran Isbat Nikah di Kabupaten Lebak, dilansir Antara, Kamis (20/12/2018).

Tingginya pernikahan 'di bawah tangan' atau secara agama itu--bukan secara negara--, tentu P2TP2A merasa terpanggil untuk melegalisasi penerbitan isbat nikah bagi pasangan suami isteri melalui Pengadilan Agama.

Selama ini, pihaknya sudah menerbitkan buku isbat sekitar 1.500 pasangan sejak tahun 2010. Kegiatan penerbitan isbat sudah diagendakan setiap tahun dan secara bertahap untuk melegalisasi pernikahan dibawah tangan tersebut.

"Kami hari ini menerbitkan isbat sebanyak 100 pasangan suami istri dari Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang," katanya.

Menurut Ade, penyebab tingginya pernikahan 'di bawah tangan' itu, di antaranya ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan pemerintah. Padahal, aturan pemerintah itu bahwa pernikahan secara resmi harus melalui KUA agar mereka menerima buku nikah yang diterbitkan Kementerian Agama.

Menyinggung masalah ekonomi, Ade mengatakan hal itu tidak menjadi soal lantaran pernikahan melalui KUA gratis.

"Kami mengajak masyarakat agar pernikahan 'di bawah tangan' itu dihilangkan, selain merugikan hak perempuan dan anak, juga tidak memiliki legalitas hukum yang kuat," ujarnya.

Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan, pernikahan dibawah tangan tentu tidak dibenarkan secara hukum, dan merugikan hak-hak perempuan dan anak.

Apalagi, saat ini anak-anak harus memiliki akta kelahiran untuk kepentingan pendidikan, kerja, paspor dan lainnya.

Penerbitan isbat nikah itu tentu cukup membantu bagi pasangan suami istri dari keluarga tidak mampu mendapatkan legalisasi pernikahan secara hukum negara.

"Kami setiap tahun mengagendakan kegiatan penerbitan isbat bagi masyarakat yang menikah di bawah tangan itu," katanya.

Pihaknya saat ini masih kesulitan untuk mendapatkan informasi perkawinan dibawah tangan, namun diperkirakan pernikahan secara agama tanpa melalui KUA di Kabupaten Lebak cukup banyak, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan.

"Kami terus berupaya untuk meminimalisasi pernikahan dibawah tangan itu melalui sosialisasi kepada elemen masyarakat juga lembaga pendidikan," katanya.

Rekomendasi