Kata Sandi Soal Tim Gubernur: Aman!
Tim Editor
| 26 Dec 2017 08:00
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (leo/era.id)
Jakarta,era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menegaskan, pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terus berlanjut. Masalah anggaran dan jumlah personel tim gubernur tidak lagi menjadi masalah.
Kepastian itu diketahui setelah Pemprov DKI melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu tim gubernur terbentuk, personel tim di bawah pimpinan Sekretaris Daerah DKI langsung diterjunkan untuk memonitor program andalan yang sudah direncanakan. Salah satunya menciptakan pendidikan berkualitas, dan lapangan kerja baru.
"Ya pokoknya semua aman. Sudah bisa terakomodasi. Tim-nya aman, anggarannya aman," kata Sandi di Pondok Aren, Jakarta Selatan, kemarin.
Hingga kini, pembentukan tim gubernur besutan Gubernur DKI Anies Baswedan masih berpolemik setelah Kemendagri mencoret anggaran TGUPP senilai Rp28,99 miliar dari APBD 2018. Selain jumlah personel yang membengkak dari 15 orang menjadi 74 orang, anggaran sebesar itu juga dinilai tidak wajar karena penempatan tugas tim gubernur yang belum jelas.
Pembentukan TGUPP diatur dalam Pergub No 187 tahun 2017, pembaruan dari Pergub No 411 tahun 2016. Dalam Bab 2 Pergub ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan TGUPP. Pasal 3 ayat 1 pergub tersebut menyebutkan, TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh Perangkat Daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Fungsi kerja TGUPP berbeda dengan yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Pergub No 411 tahun 2016: TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh SKPD/UKPD.
Pergub No 187 tahun 2017 menyebutkan, TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan sembilan tugas TGUPP sebagai berikut;
a. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya.
b. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur dan
Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya.
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya.
d. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya.
e. Melaksanakan pendampingan untuk program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
f. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengganggaran program prioritas Gubernur oleh Perangkat Daerah.
g. Melaksanakan mediasi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan, program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur.
h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tags :
Rekomendasi