"Yang melaksanakannya harus betul-betul berkualifikasi kelas presiden, mempunyai rujukan intelektual ijazah. Biar dia memang layak untuk menguji dalam hal baca Alquran," ujar Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (02/01/2018).
Apalagi, katanya tak sembarang orang bisa menjadi penguji calon orang nomor satu di Indonesia. Menurut dia, Ijazah atau sertifikasi menjadi wajib untuk penguji sebagai tanda menguasai tata cara membaca Alquran sesuai dengan kaidah tajwid dan pelafalannya.
"Jangan sampai yang menguji pun ternyata bacaan Alquran-nya belum tentu juga lulus," jelasnya.
Selain itu, para penguji juga harus berani mengoreksi ketika pasangan capres cawapres tak memenuhi kualifikasi. Jika dikemudian hari usulan ini jadi dilaksanakan, Hidayat meminta agar tes baca Alquran digelar secara terbuka.
"Harus dilakukan secara terbuka, sampaikan bagaimana hasilnya itu siapa yang lulus siapa yang tidak lulus. Lulus semuanya atau tidak lulus semuanya, ya kita semua nanti akan melihatnya," terangnya.
Biar kalian tahu, sebelumnya Dewan Ikatan Dai (DID) Aceh mengusulkan juga sekaligus mengundang agar pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam pilpres 2019 untuk mengikuti tes baca Al-qur’an. Tes ini diharapkan bisa menyudahi politik identitas yang marak belakangan ini.