Obor Rakyat Mau Terbit Lagi, Menkumham: Jangan Macam-macam

| 10 Jan 2019 19:25
Obor Rakyat Mau Terbit Lagi, Menkumham: Jangan Macam-macam
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (era.id)
Jakarta, era.id - Tabloid Obor Rakyat, berencana untuk terbit lagi jelang Pilpres 2019. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi bila Tabloit Obor Rakyat kembali menyebarkan berita bohong atau fitnah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerima laporan soal tabloid Obor Rakyat bakal kembali terbit. Ia pun telah memanggil Direktur Kamtib dan Kanwil sudah dipanggil untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.

"Termasuk Direktur kamtib dan kanwil saya sudah panggil karena dari Facebook saya dapat indikasi dia mau lakukan sesuatunya," ujar Yasonna di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Yasonna mengingatkan pimpinan Obor Rakyat, Setiyardi Budiono untuk tidak macam-macam, sebab ia bisa saja kembali masuk penjara. Lantaran status Setiyardi masih cuti bersyarat, setelah divonis 1 tahun penjara sejak Mei 2018.

"Makanya saya bilang, kalau macam-macam, masuk. Karena dia masih cuti bersyarat. Bisa dicabut. Hak dia kita hargai kalau melakukan hal tidak benar yaudah, dia mau masuk lagi," tegas Yasonna.

Terpisah, Setiyardi membenarkan bakal menerbit kembali Tabloid Obor Rakyat menjelang Pilpres 17 April 2019. Apakah Setiyardi bakal membuat konten serupa yang lalu, dia merahasiakannya. Hanya saja tabloid itu kembali mengeluarkan isu Pilpres.

"Itu bukan gosip. Insyaallah (terbit lagi) dalam waktu dekat sebelum pilpres," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

Biar kalian tahu, Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014. Dengan judul halaman muka 'Capres Boneka' dan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.

Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.

Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Keduanya saat ini sedang menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 hingga 8 Mei 2019.

Rekomendasi