"Dalam penyusunan tema debat, kalau sekarang, tema debat disusun berdasarkan konsensus pasangan calon. Dulu disusun oleh pakar yang ditentukan oleh KPU tanpa berkoordinasi dengan paslon," ujar Sigit dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).
Sementara, rumusan pertanyaan debat yang akan dijawab paslon, kata Sigit, dulu ikut disusun oleh moderator. Sedangkan dulu tim panelis menggarap isu-isu strategis, bahkan kami dulu penyelenggara pemilu sampai tidak tahu.
"Kalau sekarang moderator sekadar membacakan," ungkapnya.
Untuk debat pilpres sebelumnya, menurut Sigit, dari segi formulasinya, kontrol kendali ada di KPU. Sedangkan debat pilres 2019, berdasarkan konsensus kedua paslon, yakni Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Dulu dia (KPU), menentukan aturan main sehingga kontestan menuruti penyelenggara pemilu, kalau sekarang penyelenggara pemilu menyerahkan pada kontestan," jelasnya.