LBH Pers: Soal Meme, Setnov Tidak Boleh 'Panas'

| 05 Nov 2017 16:30
LBH Pers: Soal Meme, Setnov Tidak Boleh 'Panas'
Ketua DPR sekaligus politisi Golkar, Setya Novanto (ZAKIYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Laporan Setya Novanto atas puluhan akun sosial media yang mengunggah meme dirinya, menggelitik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Pasalnya, sebagai seorang politikus dan wakil rakyat, Setnov seharusnya siap menerima kritikan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin di kantor LBH Pers, Kalibata, Minggu (5/11/2017). Menurut Nawawi, satir dan kritikan adalah suatu hal yang lazim di dunia politik.

“(Kritik) kepada pejabat publik adalah keniscayaan. Pejabat publik tidak boleh panas hati. Kritik perlu dibangun untuk membangun kesadaran bersama. Jangan ada kriminalisasi," ujarnya.

Terkait sindiran dalam bentuk meme di media sosial, Nawawi meminta Setnov untuk menjadikannya sebagai bahan koreksi. Pihaknya juga bakal memberikan pendampingan hukum bagi para pemilik akun yang dilaporkan Setnov.

"Pendampingan, kami mau bilang, kita akan berusaha memberikan pendampingan hukum. Saat ini kita bentuk masyarakat sipil penegakan hukum," ujar Nawawi.

Setnov melalui kuasa hukumnya, Yudha Pandu, telah melaporkan sekitar 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram yang membuat meme dirinya. Semua akun yang memuat unggahan tidak benar terkait dirinya, dilaporkan polisi. 

Setnov melaporkan akun-akun tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia merasa keberatan atas meme tentang dirinya dan tanda pagar "The Power of Setnov" yang menjadi trending topic di sejumlah media sosial.

 

Tags :
Rekomendasi