"Ini awalnya ada perbedaan persepsi antara Pemda Jabar dengan Pemda Kabupaten Bekasi. Kemudian kami dipanggil DPR hasilnya segera Kemendagri mengundang rapat," tutur Tjahjo, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Tjahjo menjelaskan, dari hasil rapat dengan DPR, dirinya telah memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah mengundang Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi. Salah satu poinnya, kata dia, perihal kewenangan perizinan atas Meikarta ada pada Kabupaten Bekasi.
"Sudah jelas intinya bahwa kewenangan memberikan izin itu ada pada Pemerintah Kabupaten bekasi. Hanya koordinasinya dengan Pemerintah Jabar," tuturnya.
Di samping itu, Tjahjo juga meminta, hasil laporan pertemuan ke Dirjen Otonomi Daerah. Kemudian, meminta Bupati Menteng segera mempercepat proses perizinan agar tidak menghambat investasi nasional.
"Saya telepon bupati 'ya sudah laksanakan. Dengan baik. Tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada. sesuai dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," terangnya.
Menurut dia, Bupati Neneng saat mendengar instruksi Mendagri, langsung mengiyakan. Neneng menjelaskan, saat itu semua proses perizinan sudah sesuai undang-undang.
"Dijawab dengan yang bersangkutan 'ya sesuai dengan aturan yang ada. Sudah selesai," imbuh Tjahjo.
Sekedar informasi, nama Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya disebut dalam persidangan dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta. Tjahjo disebut oleh mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Neneng hadir dalam sidang sebagai saksi dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Menurut Neneng, Tjahjo meminta agar perizinan Meikarta dibantu.
"Saat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono. Diberikan izin kepada saya. Dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," ujar Neneng, dalam sidang, Senin (14/1).