"Saya sendiri belum lihat (laporannya). Tetapi, kami memang sudah minta untuk telusuri. Termasuk untuk identitas penyumbang emang harus kita pastikan. Siapa penyumbang dan berapa jumlah sumbangan," ungkap Afif kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Namun, Bawaslu tidak serta merta memberikan sanksi kepada paslon yang terbukti tak mencantumkan secara lengkap identitas penyumbang. Bawaslu akan meminta tim kampanye memperbaiki kelengkapan identitas terlebih dahulu.
"Kami akan minta ada penambahan informasi atas itu. Sama dengan LADK begitu juga dulu. Ada dana yang belum jelas identitasnya. Kami perlakuan sama. Informasi seperti ini kan pengecekan nanti pas LPPDK. Nanti kita update dan kami kasih masukan," ungkap dia.
Sementara itu, jika tim kedua paslon ternyata memberikan informasi yang tidak benar terhadap identitas penyumbang, maka di sinilah sanksi dikenakan.
"Kalau ada yang memberi identitas atau informasi sumbangan yang tidak benar, maka ada dampak (sanksi) pidana. Tapi masih nanti. Soal identitas ini kan masih bisa kami lacak. Ada data-data (dana kampanye) tambahan juga (nanti)," jelasnya.
Supaya kamu tahu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengeluarkan hasil temuan dalam pemantauan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga. Hasilnya, ditemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif/peyumbang fiktif pada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf dengan jumlah sebanyak 18 orang. Berlanjut, JPPR juga menemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif/peyumbang fiktif pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang.