"JPPR melakukan pemantauan dengan metode studi dokumen menganalisis dokumen LPSDK yang sudah di-upload oleh peserta pemilu di web KPU dalam laporan sumbangan dana kampanye," ucap Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Hasilnya, ditemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif pada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi- Ma'ruf dengan jumlah sebanyak 18 orang.
Berlanjut, JPPR juga menemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang.
Daftar penyumbang fiktif. (Diah/era.id)
"Selain itu, untuk kategori penyumbang kelompok ada dua kelompok yang identitasnya atau perusahaan tidak jelas untuk menyumbang kepada paslon Prabowo-Sandi," ucap dia.
Artinya, kata Alwan, format LPSDK yang diserahkan oleh paslon tidak memenuhi aspek transparan karena hanya memuat nama penyumbang dan bertentangan dengan Pasal 335 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Selain itu, dugaan penyumbang fiktif ini tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang.
"Jumlah besaran dari penyumbang sih tidak banyak, hanya sebatas kisaran Rp20 juta sampai Rp50 juta. Tapi, yang kami lihat bukan besaran jumlahnya," ujar dia.
"Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," tutupnya.