UU Darurat untuk Seorang Pelajar di Sukabumi

| 31 Jan 2019 10:13
UU Darurat untuk Seorang Pelajar di Sukabumi
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Oknum pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam secara ilegal.

"Kami menangkap empat oknum pelajar SMK swasta tersebut karena terlibat tawuran di Degung, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Saat digeledah anggota ternyata tiga dari empat pelajar tersebut membawa senjata tajam," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Kamis 31/1/2019).

Informasi yang dihimpun, empat oknum pelajar tersebut berinisial Ra dan Ri bersekolah di SMK Pasundan Kota Sukabumi, sedangkan dua lainnya berinisial Rm dan Su bersekolah di SMK AMS Kota Sukabumi.

Mereka ditangkap karena hendak melakukan tawuran. Oknum pelajar dari dua sekolah ini selalu bertikai karena masalah sepele, seperti saling ejek serta adanya tantangan di media sosial. Bahkan, tawuran yang terjadi di Kota Sukabumi oknum pelajar itu berani melukai lawannya.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada oknum pelajar yang melakukan tawuran khususnya yang membawa senjata tajam, pihaknya sudah berkomitmen akan melanjutkan kasus ini hingga persidangan selain memberikan pembinaan.

Pada kasus ini polisi mengamankan senjata tajam jenis pedang patimura, celurit dan gir motor yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penyerangan. Oknum pelajar tersebut diperiksa terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

"Angka kasus tawuran di Kota Sukabumi sudah menurun, namun masih ada beberapa oknum pelajar dari beberapa sekolah nekat saling serang. Antisipasinya, kami menempatkan anggota di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan oknum pelajar untuk nongkrong dan tawuran," katanya pula.

Salah seorang oknum pelajar Rm mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga karena sekolahnya selalu diserang oknum pelajar lainnya.

Apalagi saat hendak pulang sekolah, khawatir menjadi sasaran musuhnya, sehingga untuk mempertahankan diri ia membawa senjata tajam tersebut.

Tags : hukuman mati
Rekomendasi