Kata Karding, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada penyanyi itu merupakan kewenangan pengadilan. Wilayah pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, bahkan selevel presiden.
"Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," kata Karding, Kamis (31/1/2019).
Ketua DPP PKB ini bilang, hukuman yang diterima pentolan Dewa 19 itu akibat dari perilakunya sendiri. Jadi sangat tidak masuk akal, kalau vonis hukuman suami Mulan Jameela itu merupakan bentuk intervensi dari Jokowi.
Karding memang prihatin dengan kasus yang menjerat Ahmad Dhani. Tapi dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Dhani dan juga warganet untuk menjaga perilaku di media sosial.
"Marilah kita sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidaksukaan semata," tutupnya.
Ahmad Dhani. (Foto: Istimewa)