“Kita juga tadi sampaikan kalau Prabowo-Sandi diberikan amanah insyaallah kita akan revisi UU ITE yang berkaitan dengan pasal karet ini,” katanya, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Hal ini, terkait dengan kunjungan Sandi ke Rutan Cipinang untuk menjenguk musisi Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA.
Menurut Sandi, banyak warganet dan aktivis yang merasa khawatir terkait dengan pasal karet yang ada di UU ITE. Katanya, hal ini juga untuk membentengi diri dari kekausaan yang dapat membuat mabuk.
“Netizen dan aktivis khawatir dan kita ingin membentengi diri kita sendiri karena kekuasaan itu memabukan powers, absolut power crap absolutely dan buat saya bahwa bagian dari kita tanggung jawab ke bangsa,” katanya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga menilai, revisi UU ITE ini bertujuan agar kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat mereka tidak disalah artikan:
“Jangan sampai karena ada pasal karet dan ranah yang abu-abu interprestasinya bisa macem-macam. Itu akan dihilangkan, kita yakini bahwa UU ITE yang beberapa pasal tersebut mengundang interpretasi yang abu-abu akan kita revisi,” ucapnya.
Terkait pasal mana saja yang akan direvisi, Sandi mengungkap, hal ini masih dalam pembahasan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
“Ini yang kagi di-review oleh tim hukum kita,” tutupnya.