Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH, Ace Hasan Sadziliy mengatakan, kenaikan kurs dolar tidak berpengaruh kepada biaya haji tahun ini.
"Ongkos atau biaya penyelenggaraan haji tahun ini sama dengan 2018 yakni Rp35.235.602 atau setara dengan 2.481 dolar AS," kata Ace dalam konferensi pers, di Komisi VIII, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (4/2/2019).
Ace menjelaskan, kenaikkan terjadi di biaya tidak langsung (indirect cost) yang dibebankan kepada keuntungan pengelolaan setoran dana awal. Jika tahun lalu Rp6.878.931.934.046 tahun ini meningkat menjadi Rp7.039.801.971.253,57.
Menag bersama pimpinan Komis VIII DPR menandatangani besaran BPIH Tahun 2019. (Foto: setkab.go.id)
Namun, menurut Ace, secara keseluruhan, BPIH 2019 per jemaah sebesar Rp69.744.435. Rinciannya, yang dibebankan kepada jamaah hanya sebesar Rp35.235.602, sisanya dibebankan kepada indirect cost.
Akan tetapi, Ace menjelaskan, BPIH 2019 ini belum termasuk biaya perekaman sidik jari, verifikasi data biometrik dan pre clearance atau mengubah status jemaah, seperti penumpang domestik saat tiba di Arab Saudi. Hal itu terjadi karena pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum menetapkan besaran nilainya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur atas hasil yang didapat dari rapat kerja Panja BPIH. Dia menjelaskan, meski dalam kurs rupiah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. tapi jika memakai kurs dolar BPIH tahun ini mengalami penurunan dari tahun lalu sebesar 151 dolar AS.
"Jadi tentu, selaku Menteri Agama saya bersyukur dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh Panja BPIH tahun 2019," kata Lukman, dalam kesempatan yang sama.
"Penyetaraan BPIH dalam mata uang USD relevan mengingat. Sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni USD dan Saudi Arabian Riyal (SAR)," tuturnya.
Supaya kamu tahu, kesepakatan BPHI Tahun 2019 ini ditandatangani oleh Menag dan Ketua Komisi VIII di DPR Ali Taher dalam rapat kerja, sore ini. Selanjutnya, rumusan kesepakatan antara DPR dan Menteri Agama ini, akan diserahkan ke pada Presiden Joko Widodo, untuk bisa diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2019.