Bawaslu: Slamet Ma'arif Memang Lakukan Pelanggaran Kampanye 

| 11 Feb 2019 19:00
Bawaslu: Slamet Ma'arif Memang Lakukan Pelanggaran Kampanye 
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Penetapan status tersangka yang diterima Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif disesalkan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandi. Pihak oposisi menduga penetapan tersebut bermuatan politis.

Namun, tudingan itu dibantah Komisioner Bidang Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma. Menurut Poppy, Slamet Ma'arif memang terbukti melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan f terkait kampanye di luar jadwal.

"Dari kegiatan orasi yang dilakukan oleh Slamet itu, memang ada unsur kampanye," tutur Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Poppy bilang, dalam orasi tablig akbar PA 212 di Solo pada Minggu (13/2) lalu, secara tersurat Slamet memang menyampaikan ajakan untuk memilih paslon nomor urut 02.

"Pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, '2019 apa?' Di jawab 'ganti presiden'. 'Gantinya siapa?' Dijawab dengan sebutan Prabowo. Seperti itu. Ada beberapa orasi lain yang mengarah ke kampanye," jelas Poppy.

"Dia juga mengatakan, 'kalau ada gambar presiden itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal karena tidak boleh merusak gambar presiden, dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok'," lanjut dia.

Dengan begitu, kegiatan tablig akbar tersebut juga mengarah kepada kampanye di luar jadwal. Sebab, kegiatan dilakukan di tempat terbuka dengan jumlah peserta banyak dan memiliki visi-misi sama sehingga merupakan bentuk kampanye rapat umum.

Padahal, kegiatan kampanye berupa rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 sebelum masa tenang Pemilu 2019. Artinya, rapat umum baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 dan akan berakhir pada 13 April 2019.

Setelah mendapat laporan, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran dalam waktu 14 hari kerja. Mulai dari mencari informasi dan data sampai memanggil para pihak, baik pelapor, saksi, dan terlapor, panitia untuk klarifikasi sampai 31 Januari.

"Setelah kita melakukan klarifikasi, dan membuat kajian, kita simpulkan, jadi ini bukan hanya kesimpulan Bawaslu, tapi juga kesimpulan dari Gakkumdu, kepolisian, kejaksaan, bahwa laporan itu memang sudah cukup bukti untuk, untuk dugaan tindak pidana pemilunya sudah terpenuhi," jelasnya.

Rekomendasi