Perusahaan Halangi Karyawan Mencoblos Bisa Dipidana

| 21 Feb 2019 17:56
Perusahaan Halangi Karyawan Mencoblos Bisa Dipidana
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Diah/era.id)

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan pendataan terhadap para pemilih yang akan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih-pemilih tersebut adalah mereka yang tengah berada jauh dari domisili teradministrasi. Pendataan dilakukan hingga 17 Maret 2019.

Pendataan ini ditujukan kepada pemilih yang melakukan pindah memilih, yakni mereka yang tengah bekerja dan mengenyam pendidikan dan tidak bisa menuju TPS asli pada hari pemilihan karena jarak yang jauh.

Komisioner KPU Viryan Aziz, menyebut upaya pemenuhan hak pilih ini sulit terlaksana jika perusahaan tempat bekerja para pemilih yang pindah TPS tidak memberikan waktu bebas bekerja untuk mencoblos pada hari  pemilihan, 17 April mendatang.

"KPU Kabupaten Kota sudah menyampaikan surat dan berkoordinasi. Sebagian memberikan akses, namun sebagian lagi belum. Yang belum memberikan akses ini bisa mengancam hak pilih mereka di hari H nanti," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Kata Viryan, jika masih ada perusahaan atau lembaga pendidikan yang tidak memberikan akses kepada karyawan dan pelajar atau mahasiswanya untuk mencoblos nanti, akan ada sanksi pidana yang menjerat.

Hal itu tercantum di Pasal 511 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yang pada intinya berbunyi, apabila menghalang-halangi pemilih terdaftar itu bisa dikenai sanksi pidana. 

"Ini akan kami sampaikan karena banyak yang kemungkinan belum mengetahui hal ini. Kita akan menempuh upaya hukum, salah satunya apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kita tidak diberikan akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib."

Untuk kamu tahu, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) secara nasional. Terdata, ada sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih.

Jumlah pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih tersebut tersebar di 87.483 TPS, 30.118 desa kelurahan, 5027 kecamatan, dan 496 kabupaten kota.

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi