Indopos Dinyatakan Langgar Kode Etik oleh Dewan Pers

| 22 Feb 2019 19:43
<i>Indopos</i> Dinyatakan Langgar Kode Etik oleh Dewan Pers
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menghadiri sidang ajudikasi di Dewan Pers terkait laporan pemberitaan berjudul Ahok Gantikan Ma'ruf Amin? yang dimuat di Koran Indopos beberapa waktu lalu.

Pemberitaan Indopos ini dilaporkan oleh TKN ke Dewan Pers sejak Jumat (15/2) lalu, dan sidang ajudikasi dilakukan siang tadi dengan TKN sebagai pengadu dan Indopos sebagai teradu.

"Dalam proses ajudikasi tersebut sudah diputuskan, alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Berdasarkan putusan Dewan Pers, Indopos dinilai melanggar Pasal 1, 2, 3, dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pasal 5a serta 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Berita Indopos yang dilaporkan ke Dewan Pers. (Wardhany/era.id)

Atas putusan ini, Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf secara proporsional dengan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima. 

"Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya," ujar dia. 

"Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab. Kami menunggu kalau mereka tidak melakukan rekomendasi dari Dewan Pers, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," tambahnya.

Lanjut Ade, TKN mengapresiasi putusan Dewan Pers yang menyatakan Indopos bersalah. Pasalnya, pasangan calon nomor urut 01 merasa dirugikan oleh pemberitaan judul tersebut. 

Terpisah, Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto menyebut akan mengikuti putusan Dewan Pers dan mengikuti perintah atas hasil putusan itu setelah dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik.

"Sejujurnya emang benar. Dari awal memang kita ketika dilaporkan Dewan Pers kita akan mengikuti 100 persen apa hasil keputusan Dewan Pers. Itu aja," tutur Juni saat dihubungi.

Juni bilang Indopos akan melayani hak jawab yang akan dikemukaka TKN Jokowi-Ma'ruf. Pemberitaan klarifikasi itu akan dimuat pada halaman yang sama dengan ukuran yang sama. Sementara itu, di laman Indopos.co.id, pihaknya juga akan memuatnya.

"Jadi ya kita jalankan. Kita ikuti keputusan Dewan Pers," jelas dia.

Rekomendasi