Prabowo Ucapkan Terima Kasih untuk Kades yang Sempat Ditahan

| 24 Feb 2019 15:25
Prabowo Ucapkan Terima Kasih untuk Kades yang Sempat Ditahan
Capres Prabowo Subianto dan kepala desa Sampangagung. (Foto: Istimewa)
Mojokerto, era.id - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto bertemu Suhartono, seorang kepala desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, yang sempat ditahan selama dua bulan lantaran terbukti melanggar kampanye pemilu kepala daerah. 

Pertemuan singkat antara Prabowo dengan Suhartono terjadi usai dirinya melakukan silahturahmi dengan para ulama dan tokoh cendekiawan di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto. Saat itu Prabowo sedang melakukan ramah tamah dengan para ulama sebelum meninggalkan Ponpes Riyadlul Jannah. 

Salah seorang dari Sukarelawan Prabowo-Sandi (SAPA) 2019 tiba-tiba membawa Suhartono kehadapan Prabowo. Dirinya kemudian menceritakan permasalahan yang menimpa Suhartono yang harus dipenjara selama dua bulan karena mendukungnya. 

Sontak saja, Prabowo langsung mengajak bicara Suhartono dan menghentikan langkahnya untuk meninggalkan lokasi Ponpes. Dalam kesempatan itu, Prabowo memberikan semangat dan apresiasi kepada Suhartono lantaran telah berani mendukungnya meskipun berhadapan dengan masalah hukum. 

"Terima kasih atas dukunganmu selama ini, terima kasih atas semangatmu, terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena tuhan yang maha kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua," tutur Prabowo di Ponpes Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019) malam. 

Saat bertemu Prabowo secara langsung, Suhartono tidak banyak berkata-kata. Ia terpaku ketika bertemu idolanya tersebut secara langsung. Ia hanya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh Prabowo kepada dirinya. 

"Terima kasih banyak pak, terima kasih," ungkap Suhartono singkat. 

Usai berbincang santai, Prabowo pun langsung mengajak Suhartono untuk berfoto bersama.

Untuk kamu ketahui, Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu lantaran secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada cawapres Sandiaga Uno ketika mengunjungi Mojokerto beberapa waktu lalu.

Akhirnya, Suhartono dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.

Rekomendasi