Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno heran dengan kejadian tersebut dan menegaskan kampanye hitam bukan cara relawan mereka--termasuk PEPES--dalam bersosialisasi.
"Kami belum tahu tapi yang jelas bagi kami siapapun yang melanggar, silakan di proses," ujar Juru Bicara BPN, Pipin Sopian di Posko Media Center BPN, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Menurut Pipin, saat ini BPN sedang memverifikasi keberadaan relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno (PEPES) di Karawang. Pipin menegaskan, siapapun penyebar hoaks sekalipun dari relawannya harus diproses hukum.
"Kami sedang mengkajinya tetapi ingin melakukan landasan dari BPN bahwa kami meminta siapapun relawan Prabowo-Sandi tidak menyebarkan hoax kalau melanggar itu memang konsekuensi harus siap diproses hukum," tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara BPN Ferdinand Hutahaean membenarkan, jika tiga ibu-ibu yang ditangkap Polres Karawang merupakan relawan yang tergabung dalam Pepes. Ferdinand mengaku, mendapat informasi dari sesama relawan Pepes lainnya.
"Berdasarkan laporan yang saya terima mereka adalah relawan Pepes. Saya menerima laporan dari teman-teman mereka," kata Ferdinand.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menahan tiga orang wanita terkait video viral kampanye hitam terhadap Jokowi. Ketiganya ada dalam video dalam bahasa Sunda dan melakukan kampanye door to door. Ibu-ibu ini menyatakan, jika Jokowi menang di Pilpres, akan ada larangan azan dan memperbolehkan pernikahan sejenis.