Anggota Advokat Nusantara Dahlan Pido menilai ada dugaan kampanye terselubung dengan melakukan ajakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu selama masa kampanye. Hal ini dilakukan Tjahjo dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 di Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (20/2) lalu.
"Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai paslon 02," tutur Dahlan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Dahlan memandang, dana desa bukan dana yang bersumber dari Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai presiden. Dana desa adalah dana dari APBN dan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Laporan ini sudah teregister dalam penanganan Bawaslu dengan nomor 25/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Alat bukti yang dibawa oleh Dahlan berupa tangkapan layar dari pemberitaan media daring (online)
"Kami membawa barang bukti berupa print out media online. Sebelumnya kami berusaha mencari rekaman suara atau video, tapi tidak ketemu. Print out ini sudah cukup jadi alat bukti untuk meregister laporan ke Bawaslu," jelas dia.
Dasar hukum pelaporan yang ditujukan kepada Tjahjo adalah Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto via @Kemendagri_RI)
Pasal tersebut menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Jika terbukti melanggar kampanye, Tjahjo dijerat pada pasal 547 UU Pemilu, yang menyebut setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Untuk kamu ketahui, dalam acara yang dihadiri oleh 3.200 kepala desa dan 1.600 badan permusyawaratan desa tersebut, Tjahjo berbicara dan mengajak kepala desa berdiri dan mengatakan, "Kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi," serunya. "Dana desa!" kata Menteri Dalam Negeri. "Pak Jokowi!" timpal para peserta. ”lngat ya, anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Joko Widodo. Terima kasih."