Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Hadapi Sidang Tanpa Pendukung

| 11 Mar 2019 17:47
Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Hadapi Sidang Tanpa Pendukung
Haris Simamora dalam persidangan (Jamaludin/era.id)

Bekasi, era.id - Pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Bekasi masih begitu membekas, meninggalkan gores dalam nilai-nilai perikemanusiaan. Haris Simamora (37), pelaku pembunuhan sadis itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bekasi saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (11/3).

Persidangan perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana, Haris dipimpin Hakim Ketua Musa Arief Aini. Sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa, Haris.

Haris diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 Ayat 1 dan Ayat 3 ke-3 KUHP tentang Pencurian subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Musa Arief Aini mempersilakan Haris untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan pengajuan eksepsi.

"Apakah Anda (Haris) akan mengajukan eksepsi? Silakan konsultasi dahulu ke kuasa hukum," ucap Musa.

Usai diskusi dengan kuasa hukumnya, Haris menjawab akan mengajukan eksepsi. Hal tersebut dipertegas pernyataan kuasa hukum Haris. "Kamis akan lakukan eksepsi," ucap kuasa hukum Haris.

Pembacaan eksepsi itu dijadwalkan pada sidang kedua pada Senin (18/3) yang akan dibacakan oleh tim kuasa hukum Haris. Pantauan era.id, Haris tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sekitar pukul 12:30 WIB. Haris datang bersama terdakwa kasus lainnya dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian menuju ruang tahanan sementara di PN Bekasi.

Didalam ruang tahanan sementara, Haris terlihat berbincang dengan terdakwa lainnya yang akan menjalankan persidangan. Haris terlihat cukup tenang menjelang dan saat menjalani sidang perdananya. Saat digiring ke ruang persidangan, Haris hanya berdiam diri dan sesekali tersenyum. Didalam ruang persidangan, Hakim memulai persidangan dengan mengetuk palu pada pukul 14:00 WIB.

Mulai datangnya Haris ke Pengadilan hingga akhir persidangan, tak terlihat keluarga atau kerabat Haris maupun keluarga korban mengikuti persidangannya.

Diketahui Haris Simamora (37) merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Korban sebanyak empat orang yakni Diperum Nainggolan (40) beserta istrinya Maya Ambarita (37) dan kedua anaknya yakni Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).

Haris membantai keluarga Diperum Nainggolan dikediamannya korban di Jalan Bojong Nangka II, RT.02/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Senin (12/11/2018) malam. Diperum dan istrinya dibunuh dengan cara sadis yakni ditusuk menggunakan linggis pada bagian lehernya. Sedangkan kedua anaknya dibunuh dengan cara dicekik lehernya hingga tewas di atas tempat tidurnya.

Haris diketahui merupakan sepupu dari Maya, istri Diperum Nainggolan. Polisi berhasil menangkap Haris di sebuah gubuk di Kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat saat hendak mendaki gunung. Haris kabur dari rumah korban membawa sebuah mobil milik korban dan sejumlah uang.

Tags : pembunuhan
Rekomendasi