Benih Lobster Diselundupkan Nilainya Rp19 M

| 16 Mar 2019 21:48
Benih Lobster Diselundupkan Nilainya Rp19 M
Gelar barang bukti (Jaenudin)
Tangerang, era.id - ER dan RW berencana meraup rupiah Rp 19 M dari sekali kerja malah berurusan dengan polisi. Keduanya beupaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, keduanya berencana menyelundupkan benih lobster kurang lebih 125.619 ekor. 

Benih Lobster tersebut dikemas menggunakan 128 kantong plastik yang telah diisi air laut dan oksigen. Kemudian kantong plastik berisi benih lobster itu dimasukkan ke dalam 4 buah koper berukuran besar. 

Rencananya benih lobster tersebut akan dibawa oleh pelaku yang menuju Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina bilang pengungkapan penyelundupan benih lobster berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap 1 koper di area Baggage Handling System (BHS) yang rencana akan berangkat ke Singapore menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat (15/3) malam. 

"Saat dipanggil oleh petugas terkait koper tersebut, pemiliknya menghilang. Kemudian petugas Avsec menghubungi petugas Balai Besar KIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan bersama terhadap tas koper tersebut. Benar saja, koper tersebut berisi Benih Lobster," kata Rina di Area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (16/3/2019).

Selanjutnya, petugas Balai Besar KIPM Jakarta I berkoordinasi dengan pihak Ground Handling Gapura Angkasa untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi penumpang yang belakangan diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kemudian petugas Balai Besar KIPM Jakarta I kembali pengamankan 3 tas Koper di area pick up zone. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang melalui X-ray di pastikan koper tersebut berisi Benih Lobster," ungkap Rina.

Sampai dengan saat ini, Tim BKIPM Jakarta I tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku dengan inisial ER dan RW untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundup Benih Lobster itu. 

"Ancaman hukuman pidana Penyelundupan Benih Lobster ini Melanggar Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tegas Rina.

Benih lobster dengan nilai estimasi kurang lebih Rp 19 miliar tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya. 

"Kami akan melalukan pelepasliatan benih lobster ini ke lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan lobster," tandas Rina. 

Tags : kriminalitas
Rekomendasi