Usut Kebakaran Kosambi, Polisi Panggil Disnakertrans Banten

| 06 Nov 2017 15:59
Usut Kebakaran Kosambi, Polisi Panggil Disnakertrans Banten
Kombes Pol. Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya hari ini meminta keterangan pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk kasus kebakaran pabrik milik PT Panca Buana Cahaya. Pabrik ini diduga mempekerjakan anak di bawah umur dalam produksi kembang api.

"Jadi, kami berkoordinasi di sana berkaitan dengan karyawan, apa yang sudah melaporkan dan sebagainya. Selain itu, dari pemerhati anak, dengan PPA Metro Jaya melaksanakan trauma healing di lingkungan pabrik. Jangan sampai adanya kebakaran itu, mental anak-anak jadi terpengaruh. Ada juga di RS Kramat Jati untuk trauma healing keluarga korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (06/11/2017).

Hingga saat ini, tinggal 10 jenazah yang belum teridentifikasi Tim DVI (Disaster Victim Identification) RS Polri. Polisi meminta keluarga korban untuk memberikan data antemortem yang spesifik untuk mempermudah proses identifikasi.

"Pertama saya sampaikan, perkembangan kasus pabrik kembang api. Bahwa untuk korban dirawat tinggal delapan. Tujuh di RSUD, satu di RS BUN. Kemudian untuk identifikasi mayat kami sedang menunggu hasil DNA. Kemungkinan kalau tidak Rabu atau Kamis, hasilnya," lanjut Argo.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan pekerja bernama Subarna Ega.

Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna alias Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

 

Tags :
Rekomendasi