Fahmi Darmawansyah yang Harus Mendekam di Penjara 3,5 Tahun Lagi

| 20 Mar 2019 19:16
Fahmi Darmawansyah yang Harus Mendekam di Penjara 3,5 Tahun Lagi
Ilustrasi (Pixabay)
Bandung, era.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Fahmi Darmawansyah. Fahmi terbukti bersalah menyogok kepala penjara Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan sejumlah fasilitas mewah.

Terpidana korupsi kasus Bakamla itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019).

Hakim menegaskan Fahmi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Adapun dasar pertimbangan yang memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya. 

Suami Inneke Koesherawati itu, juga masih belum memutuskan apakah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim atau mengajukan banding. Dirinya berdalih apa yang dilakukannya tak merugikan negara.

"Mungkin secara hukum saya dianggap salah. Tapi dari hati kecil saya selama tidak merugikan negara, saya tidak merugikan orang lain karena ini ada pelanggaran hukum dan saya juga bukan orang hukum yang mengerti itu penyeleggara negara dan bukan, jadi dengan segala konsukuensinya ya saya terima," ungkap Fahmi usai persidangan.

Sementara itu, Inneke Koesherawati yang mendampingi suaminya dalam persidangan tak menyangka atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhi majelis hakim. Ia pun mengaku akan sabar menunggu suaminya hingga benar-benar bebas dari Lapas Sukamiskin.

"Saya sering bilang kepada suami saya, apapun yang nanti diputuskan, pasti ini yang terbaok dari Allah. Jadi apapun harus kita jalani, harus kita hadapi. Jadi ya sudah, sabar aja ya," kata Inneke.

Biar kalian tahu saja, Fahmi terbukti menyuap sejumlah uang dan barang kepada Wahid Husen sewaktu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung. Suap itu diberikan untuk mendapatkan sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya. 

Selama di dalam penjara, Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam. Bahkan, Fahmi bersama terdakwa lainnya Andi Rahmat diberikan kepercayaan untuk mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin. 

Fahmi juga diperbolehkan membangun ruangan tersendiri untuk berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri. Tak hanya itu, Fahmi juga mendapat kemudahan untuk keluar Lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan rutin di RS Hermina.

 

Rekomendasi