Dituntut Lima Tahun Bui, Suami Inneke Pasrah

| 20 Feb 2019 16:17
Dituntut Lima Tahun Bui, Suami Inneke Pasrah
Lapas Sukamiskin (Arie Nugraha/era.id)
Bandung, era.id - Terpidana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah ditutut lima tahun penjara perihal pemberian suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Fahmi terbukti bersalah memberikan sejumlah uang dan barang untuk mendapat fasilitas mewah dan izin keluar Lapas.

Tuntutan itu dilayangkan oleh jaksa penuntut KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019). 

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK. 

Fahmi terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendapati tuntutan itu, Fahmi merasa tidak terima. Suami Inneke Kusherawati menegaskan selama persidangan dirinya telah bersikap kooperatif, bahkan mengakui perbuatannya. Namun, dia kecewa lantaran sikap kooperatifnya tetap membuat jaksa KPK memberikan tuntutan maksimal. 

"Kita tahu lah kalau dibandingkan dengan yang benar-benar penyelenggara negara. Ini uang, uang saya, uang pribadi. Jadi percuma sama KPK, kooperatif, tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kalau kita lihat tahu semua, bahwa orang lain kooperatif cuman dijebak sama KPK, jadi sudah ada fitrah," kata Fahmi usai persidangan.

Keberatan tersebut akan disampaikan Fahmi dalam pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan pada 6 Maret 2019 mendatang. Fahmi menuding KPK telah membohongi dirinya usai patuh terhadap segala pemeriksaan penyidikan karena pada akhirnya menghasilkan tuntutan penjara maksimal.

"Jadi percuma ada orang yang sudah kooperatif sama KPK, kalau KPK caranya begini sewenang - wenang sepertinya KPK ini seperti Tuhan," imbuhnya.

Dalam dakwaanya, Fahmi terbukti menyuap sejumlah uang dan barang kepada Wahid Husen sewaktu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung. Suap itu diberikan untuk mendapatkan sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya. 

Selama di dalam penjara, Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam. Bahkan, Fahmi bersama terdakwa lainnya Andi Rahmat diberikan kepercayaan untuk mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin. 

Fahmi juga diperbolehkan membangun ruangan tersendiri untuk berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri. Tak hanya itu, Fahmi juga mendapat kemudahan untuk keluar Lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan rutin di RS Hermina.

 

Rekomendasi