Penembakan Christchurch Ubah Sejarah dan Hukum Selandia Baru

| 21 Mar 2019 16:06
Penembakan Christchurch Ubah Sejarah dan Hukum Selandia Baru
Masjid Al Noor di Christchurch (Twitter/TheBelaaz)
Jakarta, era.id - Selandia Baru akan melarang senjata dan senapan serbu semiotomatis tipe militer. Larangan ini didasari Undang-Undang (UU) mengenai senjata yang makin diperketat setelah penembakan massal yang menewaskan 50 orang di Masjid Al Noor, Christchurch pekan lalu.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengatakan, pengetatan UU ini menjadi jalan keluar untuk menciptakan Selandia Baru yang lebih aman. Bukan apa-apa, menurutnya, sejak penembakan Christchurch, sejarah Selandia Baru yang aman sentosa telah berubah. Dan kini, hukum negara pun terpaksa berubah.

"Kami umumkan tindakan hari ini atas nama seluruh orang Selandia Baru untuk memperkuat UU mengenai senjata kita dan membuat tempat yang lebih aman ... Semua senjata semiotomatis yang digunakan dalam serangan teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang," kata Ardern dalam jumpa pers, Kamis (21/3/2019).

Ardern mengharapkan UU baru itu akan berlaku pada 11 April dan skema pembelian kembali akan ditetapkan atas senjata-senjata yang dilarang. Menurut dia, pembelian kembali akan menelan biaya hingga 200 juta dolar Selandia Baru (sekitar Rp2,8 triliun).

Semua senapan serbu dan senjata semiotomatis tipe militer (MSSA) akan dilarang, demikian pula dengan bagian-bagian yang digunakan untuk mengubah senjata menjadi MSSA dan magasin berkapasitas tinggi.

Berdasarkan UU yang masih berlaku di Selandia Baru, senjata kategori A bisa jadi senjata semiotomatis tetapi dibatasi hingga tujuh tembakan. Video seorang pria bersenjata di salah masjid itu memperlihatkan satu senjata semiotomatis dengan magasin yang besar.

Australia melarang senjata-senjata semiotomatis, juga melakukan pembelian kembali senjata setelah pembunuhan massal Port Arthur tahun 1996. Dalam peristiwa itu, 35 orang ditembak hingga mati.

Ardern mengatakan serupa dengan Australia, UU yang baru mengenai senjata akan memberikan pengecualian dengan ketat bagi petani untuk melakukan pengendalian hama dan kesejahteraan hewan.

"Saya sangat yakin sebagian besar pemilik senjata yang sah di Selandia Baru akan memahami bahwa langkah-langkah itu adalah kepentingan nasional dan akan mematuhi perubahan-perubahan ini."

Selandia Baru, negara dengan penduduk kurang dari lima juta jiwa, memiliki perkiraan 1,2-1,3 juta senjata api, yang sekitar 13.500 di antaranya adalah senjata jenis MSSA.

Rekomendasi