KPK: Oknum Nakal Bikin Baja Nasional Tak Berkembang

| 23 Mar 2019 20:55
KPK: Oknum Nakal Bikin Baja Nasional Tak Berkembang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (dok era.id)
Jakarta, era.id - KPK telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi, PT Krakatau Steel (persero), Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Petinggi perusahaan baja nasional itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa. 

KPK sangat menyesalkan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam kasus suap ini, membuat industri baja nasional tidak akan berkembang. Apalagi, lanjut Saut, PT Krakatau Steel adalah satu satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja dan telah berdiri sejak tahun 1970.

"Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Saut berharap, semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.

"Kalau kita bicara BUMN maka yang diharapkan termasuk Krakatau steel ini adalah proyek-proyek besar, yang bisa memproduksi baja yang baik. Bagaimana bisa anda mengatakn anda bersaing dengan dengan dunia luar, tapi kalau kemudian muncul tranasaksi-transaksi yang kita alami ini kan tentu implikasinya adalah tingkat persaingannya dan kualitas barang," papar Saut.

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags : kpk ott kpk
Rekomendasi