Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut, pihaknya menemukan empat pelanggaran dalam kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah banyak di ruang terbuka ini.
"Peserta pemilu masih melakukan beberapa hal yang dilarang, atau tidak patuh lah. Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye. Padahal itu kan Tidak sesuai dengan komitmen kita," ucap Fritz kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Kemudian, Fritz bilang ada pelanggaran lain yang dilakukan yakni adanya penggunaan fasilitas negara seperti pejabat yang menggunkanan mobil dinas pemerintah.
"Ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dan hadir saat kampanye. Kemudian, ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," paparnya.
Temuan Bawaslu ini berbeda dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang bilang pelaksanaan kampanye rapat umum pada hari pertama kemarin hampir berjalan dengan lancar.
"Berdasarkan laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, juga laporan dari tim monitoring KPU RI, kemarin dalam kampanye rapat umum tidak ada permasalahan yang berarti," ucap Wahyu.
Untuk kamu tahu, pasangan capres-cawapres, baik nomor urut 01 maupun nomor urut 02 telah melaksanakan kampanye rapat umum di hari pertama di klasifikasi zona yang telah ditetapkan KPU. Paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin menggelar kampanye terbuka di Banten yang masuk dalam zona B.
Sementara itu, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menggelar kampanye terbuka pertama di Manado, dan Sandiaga Uno di Sragen. Keduanya termasuk dalam zona A.