Ada Anak-anak di Lokasi Kampanye Sandiaga Uno

| 25 Mar 2019 15:15
Ada Anak-anak di Lokasi Kampanye Sandiaga Uno
Ada anak-anak di lokasi kampanye Sandiaga Uno (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Kampanye terbuka calon presiden dan calon wakil presiden memasuki hari kedua. Hari ini, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno, bersama dengan calon anggota legislatif dari partai pengusungnya, mengagendakan kampanye di daerah Jakarta Utara.

Sandi sampai di lokasi kampanye sekitar pukul 13.43 WIB, bersama dengan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan, caleg Gerindra Rahayu Saraswati, caleg PAN Abraham Lunggana atau Haji Lulung, Caleg Gerindra S. Andyka, dan caleg Gerindra M. Taufik.

Ada anak-anak di lokasi kampanye Sandiaga Uno (Mery/era.id)

Peserta kampanye yang hadir di lokasi, GOR Jakarta Utara, mayoritas adalah kaum ibu. Pengamatan era.id, para ibu-ibu yang hadir ini di kampanye ini membawa anak mereka. 

"Ibu-ibu, emak-emak yang membawa anak-anak tolong keluar dulu. Nanti boleh masuk lagi. Ini aturan dari Bawaslu dan KPU. Tolong keluar dulu, nanti masuk lagi. Kami sudah ditergur pengawas dari Bawaslu dan KPU," tutur salah satu panitia dari atas panggung, di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/2/2019).

Imbauan hingga teguran dari panitia tak dipedulikan peserta kampanye. Entah tidak mendengar atau memang mengabaikan seruan dari panitia.

Bahkan, saat Sandiaga Uno melakukan orasi kampanye di depan pandukung, simpatusan dan relewan, anak-anak ini bebas berkeliaran di area berlangsungnya kampanye. Bahkan, ada dua orang anak yang menggunakan alat peraga kampanye (APK) berupa kaus salah satu caleg.

Ada anak-anak di lokasi kampanye Sandiaga Uno (Mery/era.id)

Pelibatan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya, agar anak yang belum berusia 17 tahun tidak dieksploitasi tim sukses dalam kegiatan atau acara kampanye untuk memeriahkan acara.

Selain itu, Pasal 15 huruf a undang-undang yang sama, berbunyi setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik (termasuk dilibatkan dalam kampanye pemilu).

Namun, sepanjang penelusuran era.id, belum ada sanksi yang secara eksplisit ditujukan bagi pelanggar aturan menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik dalam UU 35/2014. Tetapi sanksi tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 493 UU Pemilu yang mengatur bahwa :

"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

Itu artinya, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih) dalam kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, Ketua KPAI Pusat Susanto dalam artikel KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang yang diunggah di laman KPAI, ditegaskan, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. 

“Normanya sudah jelas. di Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik,” kata Susanto.

Ada anak-anak di lokasi kampanye Sandiaga Uno (Mery/era.id)

Rekomendasi