Polisi akan Gali Keterangan dari BPRD Terkait Reklamasi

| 06 Nov 2017 17:00
Polisi akan Gali Keterangan dari BPRD Terkait Reklamasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2017). (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil saksi terkait penetapan nilai jual objek pajak lahan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Penyidik akan meminta keterangan anggota BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Selanjutnya, untuk kasus yang reklamasi, untuk hari ini belum ada agenda pemeriksaan. Nanti agenda Rabu, kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kemungkinan dari BPRD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak terkait kasus reklamasi ini.  "Sudah 30 saksi diperiksa. Kemudian, semakin hari kita lihat perkembangan penyidikan dari kasus reklamasi itu," lanjutnya.

Namun, untuk pemanggilan yang akan dilakukan penyidik,   Argo enggan merinci siapa sosok dan jabatannya di BPRD. "Kita bertahap dari bawah ya. Karena semua instruksi ya, dari bawah apakah dia ada yang nyuruh. Apakah dari kesepakatan kegiatan, apakah ada yang diselewengkan, ya kita tunggu saja," lanjut Argo.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus reklamasi Teluk Jakarta ke tingkat penyidikan dengan dugaan sementara terkait korupsi. Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah menemukan bukti yang menandakan adanya unsur pidana dalam proyek tersebut.

Tags :
Rekomendasi