Polisi akan klarifikasi penerapan Permenkeu No 139 dan Pergub terkalit pulau reklamasi saat penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D. Penyidik menanyakan semua proses dari hulu hingga hilir terkait penetapan NJOP.
"Semuanya, termasuk perijinan, pelaksanaan. Ada penyimpangan atau tidak. Kalau ada penyimpangan, merugikan negara atau tidak. Makanya, kan menyangkutnya ke pasal 2 pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," Ujar Kepala Sub. Direkrorat Bidang Sumber Daya Lingkungan, Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, Rabu (8/11/2017).
Polisi akan meminta keterangan dari Kepala BPRD Jakarta, Edi Sumantri, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Dwi Haryantono. Polisi belum bisa memastikan tersangka berasal dari pengembang atau dari Pemprov DKI Jakarta.
"Ada kemungikan bisa dua-duanya," lanjut Sutarmo.
NJOP ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.