Proyek Reklamasi Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Kepala BPRD

| 08 Nov 2017 10:57
Proyek Reklamasi Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Kepala BPRD
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Kasus proyek reklamasi memasuki tahap lanjut. Rencananya, Kamis (9/11/2017) pihak kepolisian akan memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri sebagai saksi kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selain Edi, Polda Metro juga akan memanggil Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Dwi Hariyantono.

"Krimsus akan memeriksa dua orang saksi. Yang pertama Pak Edi dan (yang kedua) Pak Dwi Hariyantono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Edi dan Dwi akan ditanyai penyidik mengenai mekanisme penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D. "Misalnya NJOP nilainya itu seribu, kemudian tak dilakukan dengan harga seperti itu, apakah kemudian mark up dilakukan, apakah ada perbedaan di situ. Nanti kami tanyakan dan telusuri di situ," kata Argo.

Hingga hari ini (8/11/2017), polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam penyelidikan kasus reklamasi tersebut. Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong. Penetapan NJOP itu berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.

Tags :
Rekomendasi