Polisi Panggil 3 Anggota BPRD Terkait NJOP Proyek Reklamasi

| 07 Nov 2017 16:00
Polisi Panggil 3 Anggota BPRD Terkait NJOP Proyek Reklamasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta. (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil tiga anggota Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait pelanggaran hukum di proyek reklamasi Jakarta.

Tiga orang tersebut adalah Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum BPRD, Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD, Yuandi Bayak Miko dan Staf BPRD Penjaringan, Andri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan mengenai penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tentang proyek reklamasi itu akan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

"Kita akan mendalami berkaitan dengan NJOP," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta.  

Polisi akan mengklarifikasi penerapan Permenkeu No 139 saat penetapan NJOP. Di dalam pelaksanaannya, apakah penerapan NJOP telah sesuai aturan atau tidak.

"Nanti kita akan lihat ada namanya Peraturan Menteri Keuangan No 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP," kata Argo.

"Di situ, apakah ada perbedaan atau tidak. Kemudian nanti kita akan melihat juga apakah ada kerugian negara dari perbedaan itu," lanjutnya.

BPRD DKI Jakarta telah menetapkan NJOP pengganti untuk pulau C dan D senilai Rp3,1 juta per meter. Penetapan nilai NJOP dua pulau reklamasi itu berdasarkan penilaian pulau yang masih kosong. Namun, realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta-Rp 30 juta per meter.

Tags :
Rekomendasi