Alasan Buram Gugatan Cerai Ahok

| 09 Jan 2018 20:26
Alasan Buram Gugatan Cerai Ahok
Ahok-Vero
Jakarta, era.id - Kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai Veronica menggugah rasa penasaran publik. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirasa mengetahui ihwal keretakan rumah tangga pasangan itu terus membisu demi menjaga kode etik profesi.

Titik terang mengenai kehidupan pribadi Ahok yang pernah menggemparkan Ibu Kota itu pun masih buram, karena status perkara yang belum sampai pada tahap pembuktian. 

"Sebagai lembaga, majelis tidak pernah mengedarkan surat lewat photo copy, sosial media maupun email. Tidak ada seperti itu, yang jelas nanti pokok perkara (diungkap) setelah persidangan," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng saat temui era.id, Selasa (09/10/2018).

Apakah gugatan cerai Ahok karena alasan perselingkuhan Veronica dengan good friend dalam foto yang tersebar viral, juga belum terkupas kebenarannya. Adapun tahap yang akan dilewati setelah pengajuan gugatan ialah sidang terbuka. Lalu, diajukan untuk melakukan mediasi.

Jootje mengatakan, proses mediasi nantinya mengharuskan Ahok dan Veronica hadir. Bukan masalah, meskipun status hukum Ahok saat ini menjalani masa tahanan di Mako Brimob. Apabila perkara ini masih tidak dapat diselesaikan, maka nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa untuk dapat memutuskan. 

"Pihak penggugat dan tergugat ini wajib hadir, karena yang akan dimediasikan atau didamaikan itu kan mereka," ungkap Jootje. 

Persidangan pertama gugatan cerai Ahok masih menunggu penjadwalan. Lama proses penjadwalan tergantung dari wilayah hukum kedua belah pihak. Jika salah satu dari keduanya bukan berada di wilayah hukum Jakarta Utara, maka akan memerlukan waktu lebih panjang sekitar 2-3 minggu. 

Tags :
Rekomendasi