84 Tumpukan Kardus Uang Suap Bowo Pangarso

| 28 Mar 2019 21:45
84 Tumpukan Kardus Uang Suap Bowo Pangarso
Tumpukan kardus berisikan uang suap anggota DPR Bowo Sidik (dok Istimewa)
Jakarta, era.id - KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka, berkaitan dengan praktik suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Tak tanggung-tanggung uang suap yang diterimanya mencapai Rp8 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan 3 orang tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung), ASW (Asty Winasti)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Dalam kasus ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Indung selaku pejabat PT Inersia dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Politikus partai Golkar itu diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Asty melalui Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo. Di luar Humpuss, Bowo diduga menerima gratifikasi lain terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sehingga total penerimaan dari Humpuss dan gratifikasi senilai Rp8 miliar.

Kepada KPK, Bowo yang juga caleg DPR RI dapil Jateng II dari Partai Golkar ini mengaku akan menggunakan uang suap itu untuk keperluan nyaleg. Di mana uang senilai Rp8 miliar itu telah tersusun rapi di dalam 84 kardus yang telah disita KPK. 

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," papar Basaria, dengan total ada 400 ribu amplop yang ada di dalam kardus-kardus itu.

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Rekomendasi