People Power Tak Akan Ubah Hasil Pemilu

| 01 Apr 2019 17:48
<i>People Power</i> Tak Akan Ubah Hasil Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengatakan bakal ada aksi massa besar jika sampai muncul dugaan kecurangan dalam pilpres 2019. Amien mengaku enggan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan lebih memilih menggerakkan people power.

Menanggapi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi bilang upaya menggerakkan massa seperti people power sebesar apapun, akan berujung sia-sia. 

"(People power) enggak akan mengubah hasil, karena KPU enggak bisa ditekan-tekan juga untuk mengubah hasil. Kecuali kalau MK menetapkan, KPU baru bisa mengubah," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Kata Pramono, jalur sengketa hasil pemilu mekanismenya sudah saklek begitu. Jika ada dugaan pelanggaran pemilu, dia menyarankan untuk melapor ke Bawaslu atau DKPP. Sementara, jika ingin mengajukan sengketa, katanya, lembaga yang mengadili adalah MK. 

"Ikuti prosesnya, kalau melihat pelanggaran sekarang, ke bawaslu. Kalau KPU dianggap curang, ke DKPP. Kalau nanti hasilnya, ya ke MK. Wong aturanya gitu," kata Pramono. 

Kata dia, proses pemilu merupakan bagian dari demokrasi. Dalam demokrasi, ada aturan-aturan yang harus ditaati. Tak boleh, semuanya diserahkan ke rakyat. 

"Demokrasi itu ada aturanya. Penyampaian aspirasi, pendapat ya patut dihargai. Orasinya enggak masalah, tapi mau ada people power dalam sengketa pemilu, itu enggak bisa dong!" tegasnya.

Senada dengan KPU, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyesalkan pernyataan Amien yang bilang membawa perkara kecurangan pemilu ke MK tak ada gunanya. Omongan Amien itu, kata Fajar, sama saja dengan penghinaan terhadap lembaga peradilan. 

"Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan kepercayaan terhadap MK," jelas Fajar. 

Publik pun tahu, Amin merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR saat melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK. Salah satunya, membentuk kewenangan MK memutus sengketa hasil pemilu. 

"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," ungkapnya.

Rekomendasi